Iklan

Tugas Faktor Penyebab Korupsi



MAKALAH
"FAKTOR PENYEBAB KORUPSI"



Disusun Oleh :
Muhammad Ramadhani Ihsan 
3101 1901 2640


SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
STIMIK BANJARBARU
2019





BAB 1
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Korupsi adalah suatu tindak pidana yang merugikan banyak pihak. Penyebab adanya tindakan korupsi sebenarnya bervariasi dan beraneka ragam. Akan tetapi, secara umum dapatlah dirumuskan, sesuai dengan pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah.
Banyak kasus korupsi yang sampai sekarang tidak diketahui ujung pangkalnya Korupsi tidak akan pernah bisa kita pisahkan dari apa yang dinamakan kekuasaan. Di mana ada kekuasaan, pasti ada korupsi. Hal ini telah menjadi kodrat dari kekuasaan itu sendiri, yang menjadi “pintu masuk” bagi terjadinya tindakan korupsi.

B. Tujuan
  1. Untuk mengetahui dan memahami faktor penyebab terjadinya korupsi di Indonesia.
  2. Untuk memberi pemahaman bagi pembaca.


BAB 2
PEMBAHASAN

A. Penyebab Terjadinya Korupsi di Indonesia
Di Indonesia, Korupsi seperti penyakit kronis yang hampir tanpa obat, dan sudah menjadi budaya buruk bagi bangsa Indonesia. Korupsi sesungguhnya merupakan pelanggaraan atas hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat. Korupsi telah menimbulkan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang besar. Masyarakat tidak dapat menikmati pemerataan hasil pembangunan dan tidak menikmati hak yang seharusnya diperoleh. Dan secara keseluruhan, korupsi telah memperlemah ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.
  • Kurangnya Gaji Atau Pendapatan Pegawai Negeri Dibandingkan Dengan Kebutuhan Yang Makin Hari Makin Meningkat
Mengenai masalah kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri sipil di Indonesia telah dikupas oleh B. Sodarsono yang menyatakan amtara lain. “ Pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi   sebab yang paling gampang dihubungkan misalnya kurang gaji-gaji pejabat-pejabat, buruknya ekonomi, mental pejabat yang kurang baik, administrasi dan manajemen yang kacau yang menghasilkan ada prosedur yang berliku-liku dan sebagainya". Namun demikian, kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memeng faktor yang paling menonjol dalam arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia.
  • Penghasilan Yang Kurang Memadai
Penghasilan pegawai negeri seharusnya dapat memenuhi kebutuhan hidup pegawai tersebut beserta keluarganya secara wajar. Apabila ternyata penghasilannya sebagai pegawai negeri tidak dapat menutup kebutuhan hidupnya secara wajar, misalnya hanya cukup untuk hidup wajar selama sepuluh hari dalam sebulan, maka mau tidak mau pegawai negeri tersebut harus mencari tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Usaha untuk mencari tambahan penghasilan tersebut tentu sudah merupakan bentuk korupsi.
  • Kebutuhan Hidup Yang Mendesak
Kebutuhan yang mendesak seperti kebutuhan keluarga, kebutuhan untuk membayar utang, kebutuhan untuk membayar pengobatan yang mahal, kebutuhan untuk membiayai sekolah anaknya, kebutuhan dimasa pensiun merupakan bentuk-bentuk dorongan seorang pegawai untuk berbuat korupsi. Kebutuhan-kebutuhan yang mendesak tersebut akan menjadikan penghasilan yang sedikit semakin terasa kurang. Hal tersebut akan mendorong seseorang untuk melakukan korupsi.
  • Malas Dan Tidak Mau Untuk Bekerja Keras
Kemungkinan  lain, orang yang melakukan  korupsi adalah orang yang segera mendapatkan sesuatu yang  banyak atau  hanya dalam waktu singkat, tetapi malas untuk bekerja keras dan meningkatkan penghasilannya. Kalau ada kesempatan untuk mudah untuk mendapatkan penghasilan yang besar tanpa usaha yang setimpal  mangapa tidak di manfaatkan pasti akan timbul dipikiran pelaku tindakan korupsi itu.
  • Lemahnya Penegakan Hukum
Lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi mencakup beberapa aspek :
Pertama, bisa tidak adanya tindakan hukum sama sekali terhadap pelaku korupsi dikarenakan pelaku adalah atasan dari penegak hukum atau bawahan dari penegak hukum yang menjadi penyokong utama yang membiayai operasional kegiatan si penegak hukum, atau si penegak hukum telah menerima bagian dari hasil korupsi si pelaku atau si pelaku adalah kolega dari pimpinan instansi penegak hukum. Kedua, tindakan ada tetapi penanganan si ulur-ulur dan sanksi di peringan. Ketiga, tidak dilakukan pemindahan sama sekali karena si pelaku mendapat beking (perlindungan) dari jajaran  tertentu atau tindak pidana korupsinya bermotif  kepentingan untuk kelompok tertentu atau partai tertentu.
  • Ajaran-Ajaran Agama Kurang Diterapkan Secara Benar
Secara umum, masyarakat di Indonesia adalah masyarakat yang beragama dimana ajaran-ajaran dari setiap agama yang diakui keberadaannya di Indonesia dapat dipastikan melarang perbuatan-perbuatan korupsi. Para pelaku korupsi  secara umum adalah orang-orang yang juga beragama. Mereka memahami ajaran-ajaran agama yang dianutnya melarang tetapi mereka tidak peduli dan terus saja melakukan  korupsi demi mendapatkan segalanya.
  • Sanksi Atau Hukuman Yang Tidak Setimpal Dengan Hasil Korupsi
Calon koruptor dan masyarakat melihat sanksi-sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku korupsi sangat ringan atau tidak setimpal dengan tindakan yang dilakukannya. Sehingga orang yang tadinya tidak korupsi atau  terlibat dalam skala kecil akan berupaya untuk bisa melakukan korupsi atau terlibat dalam perbuatan korupsi yang lebih besar lagi. Tidak redanya perbuatan korupsi, malahan kualitas dan kuantitasnya selalu meningkat dari tahun ke tahun dan menjalar keseluruh bidang penyelenggaraan negara tidak saja di lingkungan eksekutif , yudikatif, dan belakangan ini telah merasuki legislatif, dan partai politik.

B. Faktor Penyebab Terjadinya Korupsi
1. Faktor Internal
A. Sifat Tamak
Sifat tamak merupakan sifat yang dimiliki manusia, di setiap harinya pasti manusia meinginkan kebutuhan yang lebih, dan selalu kurang akan sesuatu yang di dapatkan. Akhirnya munculah sifat tamak ini di dalam diri seseorang untuk memiliki sesuatu yang lebih dengan cara korupsi.
B. Gaya Hidup Konsumtif
Gaya hidup konsumtif ini dirasakan oleh manusia manusia di dunia, dimana manusia pasti memiliki kebutuhan masing masing dan untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia harus mengonsumsi kebutuhan tersebut,dengan perilaku tersebut tidak bisa di imbangi dengan pendapat yang diperoleh yang akhirnya terjadilah tindak korupsi.

2. Faktor Eksternal
A. Faktor Politik
Faktor politik ini adalah salah satu faktor eksternal dalam terjadinya tindak korupsi. Di dalam sebuah politik akan ada terjadinya suatu persaingan dalam mendapatkan kekuasaan. Setiap manusia bersaing untuk mendapat kekuasaan lebih tinggi, dengan berbagai cara mereka lakukan untuk menduduki posisi tersebut. Akhirnya munculah tindak korupsi atau suap menyuap dalam mendapatkan kekuasaan.

B. Faktor Umum
Faktor hukum  ini adalah salah satu faktor eksternal dalam terjadinya tindak korupsi. Dapat kita ketahui di negara kita sendiri bahwa hukum sekarang tumpul ke atas lancip ke bawah. Ada banyak kelemahan dalam mengatasi suatu masalah dalam korupsi. Sudah terbukti bahwa banyak praktek praktek suap menyuap lembaga hukum terjadi dalam mengatasi suatu masalah. Sehingga dalam hal tersebut dapat dilihat bahwa praktek korupsi sangatlah mungkin terjadi karena banyak nya kelemahan dalam sebuah hukum yang mendiskriminasi sebuah masalah.

C. Faktor Ekonomi
Sangat jelas Faktor Ekonomi ini sebagai penyebab terjadinya tindak korupsi. Manusia hidup pasti memerlukan kebutuhan apalagi dengan kebutuhan ekonomi itu sangatlah di pentingkan bagi manusia. Bahkan pemimpin ataupun penguasa berkesempatan jika mereka memiliki kekuasaan sangat lah ingin memenuhi kekayaan mereka. Di kasus lain banyak pegawai yang gajinya tidak sesuai dengan apa yang di kerjakannya yang akhirnya ketika ada peluang, mereka di dorong untuk melakukan tindakan korupsi.

D. Faktor Organisasi
Di suatu tempat pasti ada sebuah organisasi yang berdiri, biasanya tindak korupsi yang terjadi dalam organisasi ini adalah kelemahan struktur organisasi, aturan aturan yang dinyatakan kurang baik, kemudian kurang adanya ketegasan dalam diri seorang pemimpin. Di dalam suatu struktur organisasi akan terjadi suatu tindak korupsi jika di dalam struktur tersebut belum adanya kejujuran dan kesadaran diri dari setiap pengurus maupun anggota.



BAB 3
PENUTUP

A. Kesimpulan
Korupsi adalah kejahatan atau penyimpangan berupa pelanggaran hukum yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya demi kepentingan pribadi, di mana tindakan tersebut menimbulkan  kerugian yang besar bagi negara dan masyarakat. Adapun faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal perilaku-perilaku korupsi, tetapi bisa juga berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin, kelemahan  pengajaran dan etika, rendahnya tingkat pendidikan, tidak adanya hukuman yang keras, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi.

B. Saran
Seharusnya negara kita bisa mengambil tindakan yang tegas agar korupsi dapat diberentaskan dan dibasmi sampai ke akar-akarnya. Untuk pelaku yang melakukan korupsi itu harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya untuk membuat mereka jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.



DAFTAR PUSTAKA

https://livingnavigation.wordpress.com/2009/05/01/korupsi-dan-faktor-penyebabnya
https://denyrizkykurniawan.wordpress.com/2012/11/25/faktor-penyebab-korupsi
http://sammylaramma.blogspot.co.id/2014/06/pendidikan-karakter-dan-anti-korupsi-2.html
http://jeyysiska.blogspot.co.id/2013/07/tindakan-korupsi-dan-penyebabnya.html
http://umum.galihpamungkas.com/faktor-faktor-penyebab-korupsi

0 Response to "Tugas Faktor Penyebab Korupsi"